Soroti Dugaan Perbudakan ABK Indonesia, Susi Angkat Kasus Benjina

Mantan Menteri Kelautan menyertai Perikanan Susi Pudjiastuti angkat suara terkait dugaan perbudakan yang dialami kelanjutan ananda buah kapal (ABK) asal Indonesia, selama berkarya hadapan kapal ikan Tiongkok.
Melalui akun Twitter-nya, Susi menyebut adanya kejadian bagai perbudakan menjadi dasar mengapa Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) wajib disikapi secara serius oleh dunia internasional, termasuk Indonesia.
IUUF ini ia katakan merupakan kebiadaban lintas negara ibarat penangkapan ikan secara ilegal dengan kapal berbendera langka , serta penyelundupan komoditi selain ikan. IUUF terus mencakup kebiadaban kemanusian berupa perbudakan maju.
"Begitu seriusnya kebuberkenann ini sampai Amerika Serikat (AS) dempet bawah pemerintahan Barrack Obama membentuk Task Force IUUF. Indonesia dempet bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah membentuk Satgas 115, yang dulu rencananya akan dibuat multi door menangani semua kebuberkenann dempet laut," ujar Susi dempet dalam Twitter-nya, Kamis (7/5).
Terkait kebengisan kemanusiaan di tengah laut ini, Susi mengingatkan munculnya kasus Benjina 2015 silam. Kala itu, Satgas 115 menemukan adanya ratusan ABK warga negara asing (WNA) yang diperkerjakan Grup Pusaka Benjina, serta tercapai, mengungkap kasus perdagangan manusia yang dilakukan oleh Grup Pusaka Benjina.
Dalam kasus ini, manager lapangan, satu orang petugas keamanan dan lima kapten kapal berkebangsaan Thailand, telah divonis 3 tahun penjara.
(Baca: ABK Indonesia Diduga Alami Perbudakan dalam Kapal Tiongkok)
Para karakter divonis melanggar Pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lewat ancaman pidana penjara minimal satu tahun maka tertinggi empat tahun maka atau denda minimal Rp 100 juta maka tertinggi Rp 400 juta.
Kasus-kasus mengenai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan profesi pelaut ini, melaksanakan Susi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan lagi Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia dengan Usaha Perikanan. Salah satu isinya, pengusaha patut menjamin asuransi bagi ABK.
Dengan aturan ini setiap kapal yang mengajukan izin tangkap ikan perlu memenuhi ketentuan perlindungan ABK. Selain itu, semua perbisnisan pada sektor perikanan juga wajib menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan ABK dan awak kapal perikanan lainnya.
Permen KP Nomor 2 Tahun 2017 ini diluncurkan berdasarkan laporan hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang Perdagangan Orang di Sektor Perikanan Indonesia yang menyasar pelanggaran HAM di sektor perikanan.
Susi mengatakan setidaknya ada lima temuan dalam laporan mengenai perdagangan orang, pekerja paksa, dan kekejaman perikanan ini. Di antaranya terkait penipuan yang sistematis dan terstuktur dalam praktek rekrutmen dan eksploitasi ABK dari berbagai negara dekat Asia Tenggara.
Lalu mengenai kasus eksploitasi tenaga kerja, yaitu pemaksaan terhadap ABK demi berbuat lebih atas 20 jam per hari. Kemudian berbagai tindakan melawan hukum ibarat mematikan transmitter kapal, menggunakan peralatan nan dilarang dan membahayakan, transhipment illegal, serta pemalsuan dokumen dan logbook.
(Baca: Kemenlu akan Panggil Dubes Tiongkok Terkait Perbudakan ABK Indonesia)