Putri Candrawathi Ngaku Diraba Bagian Paha Oleh Yosua

Putri Candrawathi Ngaku Diraba Bagian Paha Oleh Yosua Putri Candrawathi Ngaku Diraba Bagian Paha Oleh Yosua

JAKARTA Mantan Karo Provost Div Propam Polri, Benny Ali mengaku sempat bertemu langsung dengan Putri Candrawathi tak lama usai peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sandi Brigadir J. Awalnya Benny datang ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, namun tak melihat Putri.

Benny akhirnya pergi ke rumah Saguling bercocok Susanto. “Sempat bertemu?” perbincangan Hakim dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/12). “Bertemu,” balasan Benny.

Benny terus bertemu memakai Putri yang turun atas lantai dua. Benny pun menanyakan peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

“Waktu itu ibu putri nangis, nangis saya perkara. Maaf bu kira-kira apa yang terjadi? Jadi beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang daridemi Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga. Sedang apa? Santai-santai, habis itu nangis lagi,” kata Benny.

“Habis itu pak FS menambahkan, bercerita lagi, habis itu saya perkara lagi (ke PC) gimana ceriperkara? Selanjutnya si almarhum Yosua itu melaksanakan pelecehan semaka beliau berteriak, selanjutnya almarhum itu keluar,” tambahnya.

“Apa yang diceritakan tentang pelecehan itu?” perbahasan Hakim.

“Dipegang-pegang,” balasan Benny.

“Paha?” tanya Hakim memastikan.

“Iya,” timpal Benny.

Menurut Benny, Putri selantas menangis saat diinterogasi. Benny tak lama memutuskan kembali ke rumah dinas Duren Tiga.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia berpas istrinya Putri Candrawathi selanjutnya Bripka Ricky Rizal selanjutnya Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berniat terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bercocok-cocok Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), cukup Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Wasdemi! Penipuan Berkedok Kurir Paket, Saldo antara Mobile Banking Ludes

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja selanjutnya terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” benar Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan memustuskan terhadap Yosua, bersedemin-sedemin atas Putri, Richard, Ricky beserta Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua terkemuka dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.(JPG)

Editor : yosep/adli-pkl